Sertifikasi SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 kepanjangan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja .
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Manfaat Penerapan Sertifikasi SMK3
Berikut beberapa manfaat saat menerapkan sertifikasi SMK3
- Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
- Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
- Mengetahui efektivitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3.
- Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
- Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
- Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
- Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan.
- Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan.
- Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
Sertifikat SMK3
Sertifikat SMK3 tidak ada hubungan nya sama sekali dengan bidang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, SMK3 merupakan singkatan dari Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Sertifikat ini diterbitkan Oleh Kementerian Tenaga Kerja ( Kemenaker) guna melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di Indonesia Didalam Perusahaan atau Organisasi.
Siapa Yang Mengeluarkan Sertifikat SMK3
Sertifikat SMK3 dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan didistribusikan melalui lembaga Audit yang sudah ditunjuk.
Masa Berlaku Sertifikat SMK3
Sertifikat SMK3 berlaku berapa tahun ? Masa berlaku Sertifikat SMK3 adalah 3 (tiga) tahun.
Sertifikat SMK3 Kemnaker yang sudah habis masa berlakunya yaitu melewati 3 tahun maka harus dilakukan resertifikasi SMK3.
Prosedur Sertifikasi SMK3
Prosedur Sertifikasi SMK3 antara lain :
- Implementasi & Consulting.
- Audit Sertifikasi SMK3.
Untuk Sertifikasi SMK3, kami memberikan jaminan keabsahan sertifikat yang dikeluarkan secara resmi Oleh
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Raih standar tertinggi dalam keselamatan dan kesehatan kerja dengan Sertifikasi SMK3. Dapatkan pengakuan resmi atas penerapan sistem manajemen K3 yang efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi ini membantu perusahaan Anda meningkatkan efisiensi kerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan memperkuat reputasi bisnis di mata pelanggan serta mitra kerja.
Konsultasi Sertifikasi SMK3
Untuk mendapatkan penawaran harga serifikasi SMK3 di perijinan.online anda bisa menghubungi langsung kontak dibawah ini.